"...dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa..." (QS. 4 : 58 & 5 : 8)
JAM LAYANAN
INFORMASI
Video Profil PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Zona Integritas Pengadilan Militer II-09 Bandung Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Peradilan Militer dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer berkedudukan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Selengkapnya